(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Demi menjaga kebersihan serta kesehatan, nyaris semua wanita di
Indonesia memakai pembalut saat datang bulan.. Tetapi, riset terbaru
dari Yayasan Instansi Customer Indonesia (YLKI) mengungkapkan bahwa ada
sembilan merk pembalut di Indonesia yang mengandung zat beresiko, salah
satunya klorin.
” Ada sembilan merk pembalut serta tujuh pantyliner yang mengandung
klorin yang bersifat racun, ” tutur peneliti dari YLKI, Arum Dinta,
dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/7).
Menurut Arum, YLKI mulai menelusuri masalah ini sejak menerima banyak
laporan masalah kulit dari konsumen sesudah memakai pembalut tertentu.

” Klorin memang tak dapat dilihat secara kasat mata, jadi kami lakukan
riset uji laboratorium dengan cara spektrofotometri, ” ucap Arum.
Dari hasil riset itu, ditemukan bahwa pembalut yang mengandung klorin paling banyak yaitu merk ;
1. CHARM dengan 54, 73 ppm.
2.Nina Anion kandungan klorin sejumlah 39, 2 ppm.
3. My Lady kandungan klorin 24, 4 ppm
4. VClass Ultra dengan 17, 74 ppm.
5. Kotex, kandungan klorin 6-8 ppm
6. Hers Protex, kandungan klorin 6-8 ppm
7. LAURIER, kandungan klorin 6-8 ppm
8. Softex, kandungan klorin 6-8 ppm
9. SOFTNESS dengan kandungan klorin 6-8 ppm.
Terkecuali pembalut, kandungan klorin juga diketemukan pada tujuh merk
pantyliner, yakni V Class, Pure Style, My Lady, Kotex Fresh Liners,
Softness Panty Shields, CareFree superdry, LAURIER Active Fit.
Arum menuturkan bahwa klorin sangat beresiko untuk kesehatan reproduksi.
Terkecuali keputihan, gatal-gatal, serta iritasi, klorin juga dapat
mengakibatkan kanker.
Mengamini pernyataan Arum, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Kekal,
berkata, ” Klorin itu ada dalam dioksin yang bersifat karsinogenik.
Menurut WHO, ada 52 juta berisiko terserang kanker serviks, salah
satunya dipicu oleh zat-zat dalam pembalut. ”
Bahayanya, seputar 52 % produsen tak mencantumkan komposisi zat pembalut serta pantyliner pada kemasannya.
” Masalah itu melanggar Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Customer
Nomer 8 Th. 1999, yang diisi hak yang mendasar untuk konsumen yaitu hak
atas keamanan product, hak atas info, hak untuk memilih, hak didengar
pendapat serta keluhannya, hak atas advokasi, pembinaan pendidikan, dan
hak untuk mendapatkan ubah rugi, ” tutur Arum.
Pemerintah sebenarnya sudah melansir bahwa klorin yaitu zat beresiko
lewat Ketentuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer
472/MENKES/PER/V/1996. Meski sekian, menurut Arum, tak ada regulasi yang
melarang ada kandungan klorin dalam pembalut.
Arum juga mendorong pemerintah untuk segera keluarkan regulasi
pelarangan itu. ” Merujuk pada FDA (Tubuh Pengawas Obat serta Makanan
Amerika Serikat), seharusnya ada ketentuan pembalut mesti bebas klorin, ”
kata Arum.
Sumber : http://baca-sebarkan.blogspot.co.id